Tuesday, April 28, 2009

Prosedur pengurusan SKCK untuk VISA

Saya mau share pengalaman membuat SKCK sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan student visa study di Philippine. SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) atau POLICE CLEARANCE ini harus dilegalisasi oleh kedutaan negara yang bersangkutan di Indonesia. Jadi kalau anda sedang ada di luar negri, cukup rumit urusanya, walaupun mungkin tetapi jasa mengurus ini bisa sangat mahal. Semua prosedure ini saya dapatkan dari lapangan dengan bermodalkan informasi telfon dari 108, jadi saya petakan jalurnya sebelum planing ini dilaksanakan. Saya share disini supaya teman teman terbantu untuk merencanakan pengurusan SKCK ini, yang kalau tidak tahu jalurnya akan serasa 'dilempar kesana kemari' dan dipersulit oleh para pelayan masyarakat di berbagai instansi. Hal itu bisa terjadi mungkin karena org org di instansi tidak tahu prosedur lengkapnya, mereka hanya tahu hal hal yg berkaitan dengan bagian mereka, jadi informasinya sepotong potong. So berikut ini jalur yang harus anda lalui:

PROSEDURE PENGURUSAN SKCK UNTUK VISA
  1. Pengantar RT/RW
  2. Pengantar KELURAHAN
  3. (Pengesahan dari KECAMATAN kalau diperlukan)
  4. POLDA METRO JAYA (Alamat: Gedung Sie YaMin (Pelayanan & Administrasi); Direktorat IntelKom Telp: 5234067 / 5234339. Tujuan untuk mendapatkan SKCK dalam bahasa Indonesia. Syarat yang harus dibawa: Surat Pengantar Kelurahan, Pas Foto Warna 4X6, 4 Lembar, FC KTP, FC KK, FC Akte Kelahiran, FC Pasport, Harus hadir untuk sidik jari. Prosesnya bisa ditungguin.
  5. MABES POLRI (Alamat: Gedung Intel Lt. Dasar, Kamar 1013, Blok M, Jl. Trunojoyo No. 41; Telp. 7218270 bagian GiatMas. Tujuan untuk mendapatkan SKCK dalam bahasa Indonesia dan Inggris; Proses 1 hari kerja; Syarat: SKCK dari POLDA, FC KTP, FC Paspor, FC Akte Kelahiran, FC KK, Foto Warna 4X6, 3 Lbr. Proses 1 hari kerja.
  6. DEPARTEMEN KEHAKIMAN (Alamat: Jl. Rasuna Said Kav. VI/7 Kuningan, Samping Kedutaan Malaysia, menuju: Gedung Administrasi Hukum Umum (Telp. 5202387 ext. 300), Tujuan: Mendapatkan legalisir SKCK; Syarat: Form permohonan (form tersedia/beli di tempat), FC KTP, FC SKCK Mabes, SKCK Asli, Materai 6000; Proses 3 hari kerja.
  7. DEPARTEMEN LUAR NEGERI (Alamat: Depatemen Konsuler (Gedung Konsuler) masuk gerbang 2, Jl. Pejambon VI Jakarta Pusat, Dekat Gambir, Seberang Borobudur Hotel, Seberang Dept. Agama; Telp. 3441508 / 3503878 ext. 3103; Tujauan mendapatkan LEGALISASI SKCK; Syarat: Surat pengantar dalam map kuning berisi permohonan legalisasi, FC SKCK, Materai 6000 sebanyak dokumen, Proses: 2 hari kerja, Biaya Rp. 10.000,- (only)
  8. KEDUTAAN PHILIPINE DI INDONESIA (Alamat: Kuningan, Original Police Clearance, FC Police Clearance)

Semoga informasi ini berguna.